Langgar Prokes Covid-19

Sebanyak 75 Warga Disidang di Tempat

Salah seorang warga dikenakan sanksi sapu jalan

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Sedikitnya  75 warga Pangkalan Kerinci menjalani sidang di tempat, setelah terjaring razia protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang digelar tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Pelalawan.Setelah kondisi Kabupaten Pelalawan masih zona merah penyebaran wabah Covid-19. Hingga masyarakat yang tidak mematuhi Prokes masih berkeliaran ditertibkan.   Sejak dua hari digelar sejak Rabu (28/7) lalu di Jalan Lintas Timur Kota Pangkalan Kerinci, berhasil menjaring sebanyak 56. Dengan rincian mendapat sanksi administrasi atau denda uang sebanyak 24 orang. Sedangkan sanksi sosial atau menyapu sebanyak 32 orang.
      
Banyaknya warga yang melanggar prokes Covid-19. Kembali razia di lanjutkan Kamis (29/7) pagi di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Jaksa dan Hakim.    Hasilnya sebanyak 17 warga kembali terjaring pelanggaran prokes yang tidak mengunakan masker. Kemudian langsung menjalani sidang di tempat dan di vonis bersalah dengan sanksi 1 orang administrasi atau membayar denda sebesar Rp100 ribu.
  
Kemudian sebanyak 16 orang yang melanggar prokes mendapat sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum dengan mengunakan baju rompi warna oranye.Kasatpol Pp dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, FE SSos, MAp, menuturkan untuk memutus mata ratai penyebaran Covid-19, pihaknya mengelar razia secara rutin.  ''Situasi pandemik Covid-19. Tapi masih banyak masyarakat yang tidak patuh Prokes kita tertibkan. Untuk memberi efek jera langsung diberi sanksi dan menjalani sidang di tempat,'' imbuh Kasat. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar